Full width Top advertisement

Videos

Berita Nasional

Berita Internasional

Teknologi

Olahraga

Post Page Advertisement [Top]

Direktorat Jenderal Pajak Mengatakan KTP akan Kita Integritaskan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Mengatakan KTP akan Kita Integritaskan dengan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Mengatakan KTP akan Kita Integritaskan dengan NPWP

ESPNBC, Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri hari ini menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga



situs qq uang asli terbaik dan terpercaya

SITUS JUDI QQ TERBAIK



"Sekarang kan sedang masa transisi. Ke depan cukup NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number," kata Zudan kepada SitusInfoPedia.com di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Dia menargetkan integrasi itu bisa dilakukan paling cepat 4 hingga 5 tahun. Saat ini masalahnya adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing yang dibutuhkan waktu untuk menyatukannya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan dengan nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.

"Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat serta tak ada duplikasi," ujarnya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Data kependudukan yang tercakup dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Data yang diterima Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP), melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Ambisius Tetapi Realistis



Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan di 2019 sebesar Rp 1.786,4 triliun. Angka ini tumbuh 15,4% dibanding outlook APBN 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, target tersebut ambisius namun realistis.

"Target penerimaan perpajakan dibuat ambisius namun realistis yaitu 15,4% growth dihitung outlook 2018," kata dia ditemui SitusInfoPedia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Penerimaan perpajakan tersebut dari pajak serta bea dan cukai. Menurut Sri Mulyani target penerimaan ambisius karena di atas rata-rata pertumbuhan 10 tahun terakhir.

"Kalau dilihat di rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak 10 tahun terakhir termasuk waktu boom minyak, growth penerimaan perpajakaan adalah 11% kalau kita menyebut 15,4% ini sudah termasuk ambisus," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan target tersebut akan diraih dengan reformasi perpajakan serta sinergi yang baik dengan Direktorat Bea dan Cukai. Khusus untuk pajak, Sri Mulyani mengatakan di tahun 2019 rasionya meningkat sampai 12,2%.

"Tax ratio kita akan 12,2% di tahun 2019 kalau dilihat dari 4 tahun terakhir ini adalah kenaikan atau 5 tahun tahun terakhir sejak 2015 ada kenaikan," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]