Full width Top advertisement

Videos

Berita Nasional

Berita Internasional

Teknologi

Olahraga

Post Page Advertisement [Top]

Peraturan Baru Taksi Online Akan Segera Rampung 20 Desember 2018

Peraturan Baru Taksi Online Akan Segera Rampung 20 Desember 2018
Peraturan Baru Taksi Online Akan Segera Rampung 20 Desember 2018

SitusInfoPedia.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menggunakan waktu yang ada untuk merumuskan aturan baru terkait transportasi online.

Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei lalu memutuskan membatalkan sebagian pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang angkutan orang tidak dalam trayek yang melibatkan taksi online di dalamnya.

Baca Juga



situs qq uang asli terbaik dan terpercaya

SITUS JUDI QQ TERBAIK



"Yang dicoret kan cuma pasal-pasal tertentu. Sekarang kami sedang membuat suatu aturan terpisah dari 108 yang ada pariwisata, sewa. Dipisahkan saja. Nanti nomor barulah," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani ditemui SitusInfoPedia di Jakarta, Selasa (23/10).

Permenhub 108/2017 yang diundangkan pada 24 Oktober 2017 dan berlaku pada 1 November 2017 merupakan peraturan baru yang dibuat Kemenhub menanggapi putusan MA Nomor 37/P HUM 2017 yang mencabut Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang pembahasan sama, angkutan orang tidak dalam trayek.

Permenhub 108/2017 mendapat perlawanan dari masyarakat yang mengajukan permohonan uji materi ke MA, yaitu Daniel Lukas Rorong, Hery Wahyu Nugroho, dan Rahmatulah.

Pada 31 Mei 2018, MA mengeluarkan putusan nomor 15/P/HUM/2018 yang isinya MA mengabulkan sebagian permintaan permohonan keberatan. Pada putusan itu menyatakan 23 pasal merupakan pemuatan ulang materi yang sudah dibatalkan oleh putusan MA Nomor 37/P HUM 2017.

Pasal-pasal yang ditolak MA pada putusan 15/P/HUM/2018 di antaranya tentang wilayah operasi dalam perkotaan, menggunakan stiker di kaca depan, garasi, syarat perusahaan mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang, dan perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Menurut Yani, Kemenhub saat ini sedang merumuskan aturan baru bareng berbagai pihak, di antaranya Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan komunitas. Selain itu, dalam perumusan juga dikatakan melibatkan kementerian lain, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebetulnya bukan Peraturan Menteri, sebetulnya yang lebih luas. Ya, kalau di Undang-Undang mengubahnya lama sekali. Kami berharap teman-teman yang lain juga membuat regulasi untuk mendukung itu. Tapi ini suatu keniscayaan, online itu harus ada, tetap ada," ucap Yani.

Hubungan Kerja


Salah satu hal yang perlu dikaji terkait aturan taksi online menurut Yani yaitu soal hubungan kerja antara perusahaan aplikasi dengan pekerja yang selama ini disebut sebagai mitra. Meski begitu hal itu dikatakan di luar kuasa Kemenhub dan menjadi ranah Kemenaker.

"Yang baru nanti adalah harus ada yang mengatur hubungan kerja antara driver dengan aplikator. Selama ini hubungan kerjanya tidak tahu seperti apa, nah itu bukan di tempat saya, itu ada di tenaga kerja," kata Yani.

Menurut Yani, draf regulasi baru taksi online yang berkaitan dengan transportasi bakal digarap Kemenhub. Selain Kemenaker, disebut juga Kemenkominfo akan membuat aturan baru tentang proses bisnis transportasi berbasis aplikasi online yang selama belum ada.

"Terakhir tanggal 20 Desember, final jadi sudah ditandatangani (aturan baru taksi online dari Kemenhub). Dari MA itu 90 hari setelah diputuskan. Saya lagi siapkan drafnya nanti kita bahas bersama pak Ateng (Sekjen Organda Ateng Aryono), komunitas, aplikasi, bersama stakeholder yang lain.

10 Tuntutan Demo Hari Ini



Para pekerja ojek dan taksi online mendesak Grab Indonesia memperbaiki sistem operasi mereka. Dari keterangan pihak Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) dan Asosiasi Driver Online (ADO) total ada 10 tuntutan yang sudah disiapkan untuk disampaikan saat unjuk rasa.

Anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menjelaskan pihaknya punya tiga tuntutan. Pertama, tarif minimal Rp3 ribu per km.

Menurut Igun sampai saat ini hanya Grab yang tidak mau sepakat atas permintaan tersebut. Sedangkan Gojek Indonesia dikatakan mau menerima bila Grab juga demikian.


Kedua adalah perjanjian kemitraan yang adil dan ketiga Grab harus menghilangkan suspensi atau putus mitra sepihak tanpa ada alasan jelas.

"Jadi tuntutan untuk ojek masih sama seperti sebelumnya," kata Igun saat dihubungi SitusInfoPedia melalui sambungan telepon, Senin (29/10).

Sedangkan Anggota Asosiasi Driver Online (ADO) Reffy mengungkap pihaknya memiliki tujuh tuntutan.

Ketujuh tuntutan itu adalah tarif dan skema poin yang manusiawi, stop pemotongan pajak ilegal, stop penerimaan mitra pengemudi baru, dan meminta perlindungan maksimal bagi mitra dalam hal ini pengemudi.

Selain itu mereka juga menginginkan sistem 'open suspend' bagi mitra driver online individu, stop monopoli dan diskriminasi order prioritas, serta menginginkan bisnis transportasi online yang lebih adil dan profesional.

Unjuk Rasa


Sekitar 5.000 pekerja ojek dan taksi online bakal unjuk rasa pada hari ini (29/10). Mereka akan menyuarakan kesepuluh tuntutan mereka di depan kantor Grab Indonesia di bilangan Rasuna Said, Jakarta.

Igun menjelaskan para pengunjuk rasa yang beraksi berasal dari kalangan pengemudi asal Jakarta dan sekitarnya serta Bandung.

"Jadi untuk ojek online kami akan mulai masuk ke Kuningan (kantor Grab) sekitar pukul 13.00 WIB. Kalau taksi online sudah mulai masuk dululuan. Demo akan seru karena gabungan yang ingin menuntut keadilan kemitraan pada Grab," kata Igun.

Tanggapan Grab Indonesia


Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan tanggapannya atas tuntutan para mitra. Menurut Ridzki perusahaan tidak akan menoleransi dan melakukan peninjauan ulang terhadap keputusan pemutusan hubungan kemitraan (blacklist) yang telah diberlakukan kepada mitra pengemudi yang terbukti melakukan tindakan kriminal dan melanggar kode etik Grab.

"Keputusan ini kami ambil sebagai bentuk keberpihakan kami terhadap seluruh pelanggan setia serta ribuan mitra pengemudi Grab yang bekerja secara jujur yang dirugikan karena tindak kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok mitra pengemudi ini. Teknologi kami memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang baik, dengan lebih efisien tanpa harus menggunakan cara-cara curang," kata Ridzki.

Dia juga mengemukakan mitra pengemudi yang saat ini menuntut open suspend tanpa syarat tersebut sebagian besar telah mendapatkan amnesti atas tindak kecurangan serupa sebanyak 2 kali sejak 2017.

"Namun sangat disayangkan kesempatan tersebut kembali disia-siakan oleh mereka dengan melakukan kembali tindak kecurangan serupa," kata Ridzki.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]